Langsung ke konten utama

Subyek Hukum Administrasi Negara



Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:
1.     Manusia
Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia.
Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada kewajiban.
2.     Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya:
a.      Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.
b.     Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.

Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara. Terkait dengan hal tersebut maka subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
1.     Pegawai Negeri
2.     Jawatan publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara atau daerah
3.     Negara


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 1.      Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat put...

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ad...

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara        Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu: 1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara 2.      Hukum tentang organisasi Negara 3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara 5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi: a.      Hukum Administrasi Kepegawaian b.      Hukum Administrasi Keuangan c.       Hukum Administrasi Materiil...