1. Supremasi
Hukum
Yaitu bahwa semua masalah
diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum
pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi
yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2. Persamaan
Dalam Hukum (Equality Before The Law)
Yaitu adanya persamaan kedudukan
setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan
dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process Of Law)
3. Asas Legalitas (Due Process Of Law)
Yaitu segala tindakan pemerintahan
harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
4. Pembatasan Kekuasaan
Yaitu adanya pembatasan kekuasaan
negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian
kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan
begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau
satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-Organ
Eksekutif Independen
Yaitu untuk membatasi kekuasaan
maka adanya pengaturan kelembagaan pemerinatahan yang bersifat independen
seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisiaan, dan kejaksaan
dan lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia, komisi pemilihan
umum, lembaga ombudsman komisi penyiaran, dan sebagainya sehingga tidak
sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan
pengangkatan atau pun pemberhentian pemimpinya.
6. Peradilan
Bebas Dan Tidak Memihak
Yaitu tidak diperkenankan adanya intervensi dari lingkungan
kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan
media masa. Dalam menjalankan tugasnya hakim tidak boleh memihak kepada siapa
pun.
Yaitu dalam menjalankan tugasnya,
hakim tidak diperbolehkan dipengaruhi oleh siapa pun. Untuk menjamin keadilan
dan kebenaran.
7. Peradian Tata Usaha Negara
7. Peradian Tata Usaha Negara
Yaitu keberadaan hakim peradilan tata
usaha negara harus dijamin bebas dan tidak memihak sesuai dengan prinsip independent and impartial judiciary agar
warga negara tidak dizalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi
negara sebagai pihak yang berkuasa.
8. Peradilan
Tata Negara (Constitutional Court )
Yaitu dalam upaya memperkuat system
checks and balances antara
cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi,
misalnya mahkamah ini diberi fungsi menguji konstitusionalitas undang-undang
(judicial review) dan memutus sengketa antara lembaga negara.
9. Perlindungan
Hak Asasi Manusia
Yaitu perlindungan konstitusional
terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan pengangkatannya
melalui proses yang adil dalam rangka mempromosikan penghormatan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum
yang demokratis.
10. Bersifat
Demokratis (democratische rechtsstaat)
Yaitu prinsip yang menjamin peran
serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat mencerminkan perasaan
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
11. Berfungsi Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
11. Berfungsi Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
Yaitu hukum adalah sarana untuk
mencapai tujuan yang diidealkan bersama yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan umum sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
12. Transparansi
Dan Kontrol Sosial
Yaitu transparansi dan control
sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembentukan dan penegakan agar
kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat
dilengkapi secara komplementer oleh peran serata masyarakat secara langsung
(partisipasi langsung) untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
ELEMEN-ELEMEN
ATAU CIRI NEGARA HUKUM
1. Asas
Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia
2. Asas
Legalitas
3. Asas
Pembagian Kekuasaan Negara
4. Asas
Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak
5. Asas
Kedaulatan Rakyat
6. Asas
Demokrasi
7. Asas
Konstitusional
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....