A.
PENGERTIAN
HUKUM :
Captain
Hukum adalah keseluruhan peraturan dari
pada norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit belit antara
manusia dalam masyarakat.
C.Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan –
peraturan yaitu yang berisi perintah – perintah dan larangan – larangan yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati.
Soedjono
Hukum adalah gejala sosial , ia baru
berkembang di dalam kehidupan bersama , dapat menserasikan pertemuan antar kebutuhan
dan kepentingan warga masyarakat , baik yang sesuai maupun yang saling
bertentangan hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama
dalam suasana saling ketergantungan.
Leon Duguit
Hukum adalah peraturan tingkah laku
anggota masyarakat , suatu aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
dan jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
Meyers
Hukum adalah suatu aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, di tujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam menjalankan
tugasaya.
Secara Umum
Hukum adalah himpunan peraturan hidup
yang bersifat memaksa yang berisikan suatu perintah , larangan , izin berbuat
sesuatu atau tudak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
` UNSUR – UNSUR HUKUM
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia
2. Peraturan
di adakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
3. Bersifat
memaksa
4. Sanksi
terhadap peraturan itu tegas
Di samping kaidah hukum atau norma hukum
ini , dalam masyarakat di kenal kaidah – kaidah lain yaitu :
Kaidah
Agama , yaitu suatu peraturan yang oleh orang
yang taat di anggap sebagai perintah Tuhan dan harus di taati.
Kaidah
Kesusilaan , yaitu suatu aturan yang timbul dari
akhlaq manusia , peraturan ini di taati oleh kebanyakan orang karena secara
akhlaq manusia adalah benar.
Kaidah
kesopanan , yaitu peraturan – peraturan yang
terdapat dalam lingkungan – lingkungan pergaulan besar dan kecil yang sering
kali simpang siur dalam hampir semua sisi kehidupan.
TATA HUKUM
Adalah
suatu susunan atau tatanan hukum yang tertata secara sitematis saling
berhubungan antara satu dengan yang lain dan berlaku pada suatu wilayah
tertentu.
Tata Hukum Indonesia berarti suatu
tatanan hukum yang berlaku di Indonesia atau lebih luas lagi suatu tatanan dari
suatu aturan yang sekarang berlaku di Indonesia.
Menurut Prof. Kusunadi Pudjo Soewojo
bahwa sebagai suatu tatanan tata hukum ini merupakan suatu kesatuan yang bagian
– bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan.
LATAR BELAKANG PERLUNYA TATA HUKUM
Ø Masyarakat
yang saling mengadakan hubungan antara satu dengan yang lain dan sifatnya tak
terhingga banyaknya.
Ø Adanya
kepentingan – kepentingan yang saling berbeda antara kepentingan yang satu
dengan kepentingan yang lainya.
Ø Adanya
usaha yang selalu mempertahankan dan melindungi kepentingannya, dan tugas tata
hukum adalah menjaga agar kepentingan – kepentingan tersebut tetap seimbang.
Maksud
Mempelajari PTHI
Agar kita dapat mengetahui secara
terperinci perbuatan atau tindakan mana yang menurut hukum dan perbuatan atau
tindakan mana yang bertentangan dengan hukum.
TUJUAN
Untuk mengetahiu hukum yang sedang
berlaku atau hukum positif yang obyeknya meliputi hukum yang berlaku sekarang
atau ius constitutum dan hukum yang di cita – citakan atau ius constituendum.
HUKUM POSITIF
Secara umum Hukum Positif adalah hukum
yang berlaku sekarang.
Menurut
Prof. Kusnadi
Hukum Positif adalah keseluruhan aturan hukum
yang di tetapkan dan di akui oleh penguasa negara. atau hukum yang sedang
berlaku di suatu negara pada waktu sekarang.
Jadi Tata Hukum Indonesia itu di
tetapkan oleh masyarakat Indonesia dan ini ada sejak proklamasi kemerdekaan Tanggal
17 Agustus 1945.
Ilmu
Pengetahuan Hukum Yang Mendukung PTHI Antara Lain :
1. Ilmu
Pengetahuan Sosiologi Hukum , yaitu ilmu pengetahuan yang memperhatikan gejala
– gejala masyarakat yang menyebabkan hukum yang berlaku serta bagaimana
pengaruh hukum itu dalam masyarakat.
2. Ilmu
Pengetahuan Sejarah Hukum , yaitu ilmu yang mempelajari tumbuh dan berkembang
dan lenyapnya masyarakat tertentu , dengan kata lain hukum sebagai gejala
sejarah hal mana tata hukum yang sekarang berbeda dengan tata hukum yang
terdahulu dan dapat berlainan dengan yang akan datang.
3. Ilmu
Perbandingan Hukum , yaitu ilmu yang bertitik tolak dari pendapat bahwa tiap –
tiap bangsa mempunyai tata hukum sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa itu
yang kemudian menyebabkan timbulnya bermacam – macam tata hukum sehingga perlu
di cari kesamaan dan perbedaannya.
4. Ilmu
Hukum , ilmu ini merupakan bagian dari hukum positif yang berkaitan erat dengan
persoalan – persoalan apa sebenarnya hukum itu dari mana datangnya dan
bagaimana sistimatikanya.
5. Ilmu
Filsafat Hukum , ilmu yang mempersoalkan bagaimana hubungan hukum dengan
keadilan , apa hakekat sebenarnya dari hukum.
6. Ilmu
Bahasa Hukum , yaitu suatu alat yang di gunakan untuk mempelajari sesuatu
sehingga dengan alat tersebut dapat di mengerti makna yang terkandung ,bahasa
hukum di sini berbeda dengan bahasa sehari – hari bahasa hukum di sini
menentukan pengertian apa yang di pakai dalam ilmu hukum.
7. Ilmu
Dogmatig Hukum , ilmu yang menerangkan isi dari hukum positif , menerangkan
makna dari peraturan – peraturan hukum dan mensistematiskan peraturan –
peraturan hukum.
B. SUMBER
HUKUM
Pada hakekatnya yang di maksud dengan
sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan atau menggali hukm yang
menpunyai kekuatan mengikat atu yang bersifat memaksa sumber hukum ini sering
di gunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai asas hukum karena merupakan
permulaan hukum , sebagai sumber berlakunya sebagai sumber dari mana kita
mengenal hukum , dan sebagai sumber terjadinya.
Menurut ALGRA sember hukum ini ada dua yaitu :
I.
Sumber hukum materiil
yaitu tempat dari mana hukum itu di ambil sumber ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial , hubungan politik.
II.
Sumber hukum formil
yaitu tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum di lihat dari
bentuk dan cara terjadinya.
Menurut VAN APELDORN , beliau membedakan sumber hukum ada empat yaitu :
1. Sumber
Hukum Dalam Arti Historis , yaitu tempata kita menemukan hukumnya dalam sejarah
atau histories misalnya dokumen – dokumen kuno , lontar.
2. Sumber
Hukum Dalam Arti Sosiologis ( Teologis ) , merupakan faktor – faktor yang
menentukan isi hukum positif misalnya keadaan agama , dan pandangan agama.
3. Sumber
Hukum Dalam Arti Filosofis , yang meliputi isi hukum ( hukum itu berasal dari
mana ) dan kekuatan mengikat dari hukum.
4. Sumber
Hukum Dalam Arti Formil , yaitu hukum di lihat dari cara terjadinya.
Sumber hukum secara formil dapat di
kemukakan beberapa yaitu :
-
Undang – Undang
-
Traktat / Perjajian
-
Yurisprodensi
-
Kebiasaan
a.
UNDANG
– UNDANG
Undang
– Undang ini terkandung dua arti yaitu Undang – Undang tertulis dan Undang –
Undang tidak tertulis , materirl dan formil.
Dalam
arti Materiil UU merupakan keputusan atau ketetapan penguasa , yang dilihat
dari isinya di sebut undang- undang dan mengikat setiap orang.
Dalam
arti Formil adalah keputusan penguasa yang di lihat dari bentuk dan cara
terjadinya di sebut undang – undang.
Menurut Prof.
Buys , undang – undang sebagai sumber hukum
mempunyai dua arti yaitu formil dan materiil.
Dalam arti Formil
, atau undang – undang dalam arti sempit adalah setiap peraturan atau ketetapan
yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang di beri kekuasaan membentuk
undang – undang dan nantinya di sebut undang – undang.
Dalam arti
Materiil , atau undang – undang dalam arti luas
yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya mengikat kepada umum dan
istilanya adalah peraturan. Pada muatannya tidak setiap undang – undang
mempunyai kedua arti kedua duanya mungkin hanya satu formal saja atau materiil
saja , misalnya undang – undang naturalisasi ini hanya mengandung arti formal
saja dan peraturan daerah hanya dalam artian materiil saja. Agar undang –
undang ini mempunyai kekuatan berlaku maka harus di undangkan melalui Lembaran
Negara yang resmi berlaku. Pada penjajahan jepang Lembaran ini di sebut Kanpoo dan pada zaman Hindia Belanda
tempat pengundangan ini di sebut Staatblat.
Ada pun tata cara pengundangannya harus di muat dalam satu lembaran negara yang
setiap awal tahun di mulai dari nomor 1 (satu) dan penjelasannya di muat dalam
tambahan lembaran negara yang penomorannya selalu berurutan dan tidak terikat
tahun pembuatan. Undang – Undang ini di nyatakan mulai berlaku dapat menurut
tanggal yang di tetapkan dalam undang-undang ini atau 30 hari setelah diundangkan atau saat
diundangkan menurut tanggal tertentu , di tentukan kemudian tergantung dari
undang – undang itu sendiri.
Dengan
adanya pengumuman pada setiap undang-undang membawa konsekuensi yaitu adanya
fiksi hukum yang mengatakan bahwa setiap orang di anggap telah mengetahui
adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya jika ada orang
yang melanggar peraturan maka tidak di perkenangkan membela diri dengan alasan
tidak tahu.
ASAS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1. Undang
– Undang tidak berlaku surut
2. Undang
– Undang yang di buat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi pula.
3. Undang
– Undang khusus bersifat khusus menyampingkan undang – undang yang bersifat
umum.
4. Undang
– Undang tidak dapat di ganggu gugat.
UNDANG – UNDANG DI NYATAKAN TIDAK BERLAKU
1. Jika waktu yang di
tentukan telah lampau
2. Undang – Undang telah di
cabut oleh yang membuatnya
3. Telah diadakan
undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang lama
/ tedahulu.
b.
TRAKTAT
Yaitu suatu
perjanjian antara negar yang sifatnya
bilateral dan multilateral , di katakan bilateral apabila traktat ini dibuat
atau di adakan dan hanya berlaku mengikat bagi kedua negara , misalnya traktat
tentang perbatasan negara tentang ekstradisi
, celah perairan dan lain sebagainya. Sedangkan dikatakan multilateral apabila
dibuat atau di adakan dan berlaku lebih dari 2 (dua) negara. Cara terjadinya
biasanya melalui tahapan sebagai berikut ;
Penetapan / sluiting dari isi perjanjian oleh utusan /
delegasi yang kemudian di sebut konsep
Pesetujuan masing – masing parlemen kemudian di sahkan
pemerintah
Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala
negara dan penukaran piagam perjanjian.
Pandangan
hukum internasional ada dua yaitu lebih tinggi kedudukannya dari hukum nasional
dan lebih rendah dari undang-undang sehingga apabila akan diberlakukan secara
nasional harus menjadi undang-undang terlebih dahulu.
c.
YURISPRODENSI
Yaitu
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar oleh hakim
yang kemudian , mengenai masalah yang sama atau hampir sama. Yurisprodensi
menjadi salah satu sumber hukum oleh karena hakim kadang-kadang harus memberi
putusan yang tidak langsung didasarkan pada suatu peraturan hukum tertulis atau
tidak tertulis sehingga harus membuat suatu peraturan sendiri oleh karena
pengadilan tidak boleh menolak memeriksa atau mengadili suatu perkara yang di
ajukan dengan dalih tidak ada hukumnya.
Menurut VAN APELDORN
Yurisprodensi
bukan sumber hukum formal yang berdiri
sendiri karena suatu aturan yang tercantum dalam putusan hakim yang sudah di
turuti ini tidak menjadi bagian dari keyakinan hukum umum yaitu apabila tentang soal yang
bersangkutan telah ditimbulkan suatu yurisprodensi tetap , maka peraturan itu
telah menjadi hukum , tetapi tidak karena putusan hakim melainkan karena
kebiasaan.
Adapun alasan
mengapa hakim mengikuti yurisprodensi adalah :
§ Keputusan hakim mempunyai
kekuatan
§ Pertimbangan praktis
§ Karena merasa sependapat
d.
KEBIASAAN
ATAU CASTOM
Kebiasaan /
castom atau hukum tidak tertulis atau hukum adat , kebiasaan ini dapat
terperinci menjadi tiga yaitu :
Kebiasaan
yang dianut seluruh bangsa / international / usance di kalangan pedagang
Kebiasaan
yang tumbuh di lingkuangan masyarakat tertentu
Kebiasaan
di pengadilan
Pengertian kebiasaan secara umum ini merupakan perbuatan
manusia yang tetap , di lakukan berulang – ulang dalam hal yang sama. , karena
berulang – ulang inilah maka kalau ada tindakan yang berlawanan dengan perbuatan
itu dapat di rasa sebagai suatu pelanggaran perasaan hukum. Pada kenyataannya
kebiasaan ini tidak selalu menimbulkan hukum , untuk dapat menimbulkan hukum
harus memenuhi syarat :
1. Harus ada perbuatan atau
tindakan yang dilakukan dalam keadaan yang sama dan harus diikuti oleh
masyarakat tertentu.
2. Harus ada keyakinan hukum
dari masyarakat atau golongan dari orang-orang yang berkepentingan ( bahasa
latinnya opinio yuris seune cessistas )
Sedangkan
keyakinan hukum ini ada dua yaitu :
1. Dalam arti materiil yaitu
bahwa aturan hukum itu memuat hukum yang baik ( bila dilihat isinya )
2. Dalam artian formil yaitu
orang menjadi yakin bahwa atura itu baik maka harus diikuti dengan tidak
mengikat akan niali dari isi dari aturan itu.
Dalam
mempelajari tata hukum kita dapat menggunakan alay-alat atau
instrument-instrument sebagai berikut :
Ø Undang – Undang termasuk
undang-undang Dasar
Ø Keputusan hakim
Ø Keputusan hukum
Ø Majalah hukum
C. SEJARAH
TATA HUKUM INDONESIA
Sejarah hukum Indonesia
di tetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau Bangsa Indonesia , jadi tata
hukum Indonesia ada sejak Negara Indonesia itu ada , yaitu pada tanggal 17
Agustus 1945 , dibentuknya tata hukum Indonesia ini dinyatakan dengan tegas
dalam ;
1. Proglamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa ‘’ kami bangsa Indonesi
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia......................
2. Pembukaan
undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan ; Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan di dorong oleh keinginan luhur supaya
3. Bekehidupan
kebangsaan yang bebas maka Rakyat Indonesia menyatakan dengsn ini
kemerdekaannya ‘’ kemudian dari pada itu............... Disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia
Pernyataan ini
mengandung dua arti yaitu :
1. Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat ( yang merdeka dan berdaulat
)
2. Pada
saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia sekedar mengenai bagian yang
tertulis saja.
Undang – Undang Dasar disini hanyalah
memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia
dan banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut atau
lebih disebut dengan undang-undang organic. Suatu kenyataan bahwa sampai saat
ini belum banyak undang-undang yang mengatur seluruh segi kehidupan maka Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945 menjadi jembatan emas guna mengetahui peraturan –
peraturan perundangan sebelum 17 Agustus 1945.
Tata hukum yang berlaku di Indonesia
dalam tata hukum Indonesia ialah keseluruhan aturan hukum yang diakui oleh
pihak penguasa.
Yang di maksud penguasa disini adalah :
v Pembentuk
Undang-Undang
v Hakim
v Alat
perlengkapan negara
Adapun cara mempelajari tata hukum
Indonesia ;
ü Alat
– Alat peraga yang ada seperti undang-undang , majalah hukum , keputusan hakim
dan lain-lain.
ü Dengan
mempelajari sejarah tata hukum Indonesia.
Beberapa peraturan peninggalan Belanda
yang masi digunakan sebagai dasar berlakunya aneka warna peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia.
Peraturan
Pada Zaman Hindia Belanda Antar Lain :
1. A.
B Algemene van wetgeving voor Indonesia ini adalah ketentuan umum tentang
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikeluarkan di negeri Belanda tangal
30 April 1847 yang kemudian di muat dalam Stb. 1847 no. 23 dan yang penting
adalah pasal 15 dan 22
2. Pasal
15 , disini menyatakan bahwa undang-undang merupakan satu – satunya sumber
hukum positif , pasal ini masi tetap berlaku bunyi dari pasal tersebut a.1 selain dari pada pengecualian yang telah
ditetapkan tentang bumi putra dan yang dipersamakan dengan mereka maka
kebiasaan tidak menimbulkan hukum kecuali apabiala undang-undang
menunjukkannya. Inti dari pasal ini terkandung arti :
3. Ketentuan
ini meliputi semua lapangan hukum karena di muat dalam ketentuan umum
4. Kebiasaan
bukan hukum yang mandiri
5. Kalau
undang-undang tidak menyebut ketentuan ini maka tidak perlu di perlakukan.
Perkembangan sekarang kebiasaan juga hukum yang mandiri dan hakim hendaknya
juga menunjuk kebiasaan juga undang-undang tidak menunjuk itu.
6. Ketentuan
pasal ini tidak menghilangkan ketentuan kebiasaan sebagai sumber hukum yang
mandiri , karena kekuatannya tidak semata-mata di tetapkan oleh pembentuk
undang-undang.
Pasal
22 , Ini Menerangkan Bahwa Hakim Tidak Boleh Menolak Setiap Perkara Yang Di
Ajukan Kepadanya.
2. R. R ( Regering Reglement ) , peraturan ini
di keluarkan pada tanggal 2 september 1854 yang termuat dalam Stb 1854 no. 2
dan yang terpenting dalam pasal ini adalah pasal 75 dan ini ini sama dengan
pasal 11 AB sesungguhnya pasal ini tentang politik hukum di Hindia Belanda
karena di dalamnya mengetur tentang orang –orang / golongan Eropa dalam
perkara-perkara perdata , dagang , serta pidana pengadilannya berdasarkan
peraturan perundangan umum sebanyak mungkin disesuaikan dengan undang-undang
yang berlaku di negeri Belanda. Oleh Gubernur Geneal dengan persetujuan Raad
Van NederlancheIndie dapat dijadikan berlaku bagi golongan atai orang Indonesia
untuk golongan ini peraturannya yang berlaku bagi golongan orang Eropa yang
dapat di sesuaikan dengan keperluan golongan orang Indonesia dan juga pelu
dapat di ubah.
3. I S Indonesische
Staatsregelung , ini tentang peraturan ketatanegaraan Indonesia dibuat 23 Juni
1925 dan di rubah menjadi Indonesiche Staatregelung dan mulai berlaku 1 Januari
1926 dan telah diundangkan dengan Stb – 1925 no. 415 sampai tahun 1942. Dari IS
ini pasal penting pasal 131 dan pasal 163 tentang golongan penduduk di
Indonesia dan kemudian di rubah dengan Inpres Kab, Ampera 27 Desember 1966.
4. Wet diubah oleh
Mahkama Belanda dan Staaten General Belanda.
5. Algmene
Matregel van besturr di buat oleh Mahkama Belanda.
6. Ordonansi oleh Governement Generaln HB
dengan volskrat.
7. Regering
verordering oleh Governement General HB.
Peraturan
Pada Zaman Jepang
Satu-satunya peraturan
pokok yang di adakan pemerintah Militer Jepang ialah indang-undang No. 1 Tahun
1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundangan Hindia
Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang.
Dengan dua kurun waktu
itu apakah untuk sekarang ini peraturan-peraturan tersebut masi berlaku?
·
Peraturan Pada Zaman
Kemerdekaan
Pada
masa ini peraturan yang ada dan masi berlaku adalah semua peraturan yang ada
menurut UUD 45 yaitu :
Undang
– Undang
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu)
Dan
menurut Pasal II AP adalah semua peraturan – peraturan yang ada sebelum di
adakan yang baru menurut undang-undang ini.
·
Peraturan Pada Zaman
Constutusi Republik Serikat.
Pada
masa ini peraturan-peraturan yang ada dan masi berlaku adalah :
Undang
– Undang Federal
Undang
– Undang Darurat Federal
Peraturan
Pemerintah Federal
Peraturan
pada masa UUDS Tahun 1950. Peraturan-peraturan yang ada menurut undang-undang
ini adalah :
Undang
– Undang
Undang
– Undang Darurat
Peraturan
Pemerintah
Dan
semua peraturan-peraturan berdasr pasal 142 UUDS masih berlaku
·
Perturan Pada Dekrit
Presiden 5 Juli 1945 Berlaku Tetap Berlaku Dan Peraturan Lain Yang Ada Menurut
Tap XX / MPRS / 1966 Berlaku a. I
UU
Proklamasi
Supersemar
Peraturan
Pemerintah
Peratuan
Pelaksa Lainnya
Ketetapan MPRS tersebut kemudian menjadi
dasar dari tata hukum Indonesia dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Akibat dari ketetapan ini menimbulkan pula tata urutan
perundang-undangan yang tidak boleh di simpangi herarki tata urutan
perundang-undangan tersebut tersusun dari atas ke bawah. Konsekuensi dari tata
urutan ini menimbulkan asas perundang-undangan yang berlakunya cukup kuat yaitu
:
1. Undang
– Undang tidak berlaku abadi dan tidak berlaku surut
2. Undang
– Undang yang di buat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi pula
3. Undang
– Undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu.
PEMBEDAAN LAPANGAN
HUKUM
Pembedaan lapangan hukum dapat
digolongkan menjadi dua yaitu :
-
Lapangan Hukum Publik
-
Lapangan Hukum Privat
Pembadaan Hukum Privar Dan Hukum
Publik ini pengaruh pendapat Bellafroid
yang membedakan lapangan hukum tersebut berdasarkan kepentingannya dan
masing-masing lapangan meliputi beberapa aturan hukum. Aturan hukum ini dapat
di bedakan melalui beberapa kriteria antara lain ;
1.
Menurut Luas Berlakunya , aturan ini di
bedakan menjadi
a. Hukum
umum , yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya
b. Hukum
khusus , aturan hukum yang hanya berlaku pada hal-hal yang khusus saja. Hukum
khusus ini juga dapat bertalian dengan tempat saja atau mengenai segi kehidupan
tertentu dan hubungan hukum tertentu. Hukum khusus mengenai tempat sering di
sebut ius particulare , sedang hukum
khusus yang bertalian dengan segi kehidupan tertentu disebut ius special , ius special masi dapat di
perinci lagi mengenai golongan tertentu atau khusus untuk golongan tertentu
misalnya pidana militer , sedangkan yang bertalian dengan hubungan hukum
tertentu misalnya Hukum Dagang.
Dari
hukum khusus dari yang umum ini memunculkan suatu asas ius spcialis derogate legi generale.
2.
Menurut Sifatnya atau Daya Kerjanya.
Aturan hukum ini dapat di bagi menjadi :
a. Hukum
Pemaksa aturan huku ( dwigend recht ) yaitu aturan hukum yang dalam keadaan
kongkrit tidak dapat di kesampigkan , dengan kata lain harus di laksanakan
seperti seharusnya.
b. Hukum
pelengkap atau hukum pengatur atau hukum penambah ( aanvulend recht ) yaitu
aturan hukum yang dalam hal ini untuk melengkapi aturan yang sudah ada , dan
menjadi satu kesatuan
c. Dispositif
, sebenarnya aturan ini juga pelengkap akan tetapi penggunaannya diserahkan
kepada pihak dan tidak menjadi satu
Untuk mengetahui atau menyebut
suatu aturan hukum itu pemaksa atau bukan pemaksa digunakan ukuran sebagai
berikut :
a.
Pasal 23 AB menyebutkan bahwa aturan
mengenai ketertiban umum dan kesusilaan sifatnya adalah pemaksa.
b.
Dalam aturan hukum itu sendiri
adakalanya sudah di tentukan sifatnya pemaksa atau pelengkap.
c.
Misal pasal 1477 KUH Perdata mengatakan
bahawa penyerahan barang harus terjadi ditempat mana barang yang terjual berada
, ini sifatnya pelengkap.
Pasal 140 KUH
Perdata yaitu perjanjian yang demikian ( perkawinan ) tak boleh mengurangi
segala hak yang diandarkan pada kekuasaan , suami sebagai suami , dan kekuasaan
orang tua , pun tak boleh mengurangi hak-hak yang diberikan kepada yang hidup
terlama antara suami istri. Peraturan ini jelas sifatnya pemaksa karena tidak
dapat dikesampingkan dengan perjanjian antar para pihak.
d.
Dengan jalan mentafsirkan terhadap
aturan hukum itu sendiri.
3.
Menurut Fungsinya
Aturan hukum ini
dapat dibagi menjadi dua :
a. Hukum
Materiil=materiel recht=substantive law yaitu aturan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang jadi yang menentukan hak dan
kewajiban dan memuat hal-hal yang dilarang dalam masyarakat hukum hukum pidana.
Hukum Tata Negara
b. Hukum
Formil=formeel recht=adjective law yaitu aturan hukum yang mengatur cara
bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil.
Di negara hukum mempertahankan aturan hukum materiil
adalah dengan jalan beracara. Pada umumnya di Indonesia yang berdasar Pancasila
Bermusyawarah akan menjadi lebih baik. Adapun cara lain selain beracara dikenal
dengan Arbitrage , cara ini biasanya di tempuh dalam bidang perburuan. Dan cara
yang ketiga mempertahankan hukum materiil dengan Acte Notaris.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris
Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten
van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD
1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda
berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda
tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian
(walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang
perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /
Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat
waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang
berkaitan dengan pembuktian.
HUKUM ACARA PERDATA
Komentar
Posting Komentar