Pengertian
Hukum Acara Pidana
Menurut Pendapat Simon bahwa Hukum Acara Pidana
disebut sebagai hukum pidana formal untuk membedakannay dengan hukum pidana
material.
Hukum pidana atau hukum pidana material adalah hukum
yang berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat
dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana
dan aturan tentang pemidanaan dimana ia mengatur kepada siapa dan bagaimana
pidana itu dapat dijatuhkan.
Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah
hukum yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya
untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Perlu dicatat bahwa dalam KUHAP ( UU No. 8 Thn 1981
) tidak dijelaskan apakah hukum acara pidana itu. Hanya diberi
definisi-definisi beberapa bagian hukum acara pidana seperti penyidikan,
penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum,
penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Hal ini dapat
dilihat dalam pasal 1 KUHAP.
Daftar
Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Komentar
Posting Komentar