Sangat penting untuk membedakan Hukum Administrasi
Negara dengan ilmu-ilmu yang lain, hal ini untuk memberikan posisi dan porsi
terhadap keberadaan serta disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara, buakan untuk
memisahkan Hukum Administrasi negara dengan ilmu-ilmu yang lain.
Satjipto Rahardjo berpendapat; Hukum di dalamnya
adalah termasuk Hukum Administrasi Negara, merupakan ilmu terapan yang
membutuhkan pisau analisis dari ilmu yang lain. Keadaannya tidak berbeda dengan
ilmu kedokteran yang membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu lainnya, seperti
biologi dan fisiologi.
Nah dari pendapat Satjipto Rahardjo diatas, penulis
menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara juga membutuhkan ilmu-ilmu yang
lain untuk memberdayakan dirinya sekaligus untuk menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai sebuah ilmu hukum administrasi. Sebagaimana diketahui bahwa
hukum administrasi negara ini sangat lekat dengan porsi hukum tata negara,
bahkan kedua ilmu ini sebelumnya serumpun, sekarang keduanya masing-masing
telah berdiri sendiri.
Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
Komentar
Posting Komentar