Pengertian
Beracara
Hukum Acara Perdata baik teori maupun praktek
mengatur tentang bagaimana caranya seseorang, organisasi, badan hukum, maupun
badan usaha dan negara mengajukan suatu tuntutan hak atau gugatan terhadap para
pihak yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh para pihak yang
berkepentingan melalui perjanjian yang disepakati bersama.
Beracara adalah pelaksanaan tuntutan hak baik yang
mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh
pihak yang bekepantingan.
Pada umumnya untuk beracara di pengadilan pada
asasnya di kenakan biaya (pasal 182 HIR jo pasal 145 ayat 4 RBg. Jo. Pasal 4
ayat 2, pasal 5 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan
dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak yang sedang berperkara
serata biaya materai.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya
perkara dapat mengajukan permohonan beracara tanpa biaya (Prodeo) pasal 237 HIR
jo. Pasal 273 RBg.
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar