Langsung ke konten utama

Pengertian Beracara


Pengertian Beracara
Hukum Acara Perdata baik teori maupun praktek mengatur tentang bagaimana caranya seseorang, organisasi, badan hukum, maupun badan usaha dan negara mengajukan suatu tuntutan hak atau gugatan terhadap para pihak yang melanggar hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh para pihak yang berkepentingan melalui perjanjian yang disepakati bersama.
Beracara adalah pelaksanaan tuntutan hak baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang diajukan oleh pihak yang bekepantingan.
Pada umumnya untuk beracara di pengadilan pada asasnya di kenakan biaya (pasal 182 HIR jo pasal 145 ayat 4 RBg. Jo. Pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak yang sedang berperkara serata biaya materai.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan beracara tanpa biaya (Prodeo) pasal 237 HIR jo. Pasal 273 RBg.


Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ad...

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara        Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi. Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.        Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif. Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrare yang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis deng...

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara        Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu: 1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara 2.      Hukum tentang organisasi Negara 3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara 5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi: a.      Hukum Administrasi Kepegawaian b.      Hukum Administrasi Keuangan c.       Hukum Administrasi Materiil...