Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat
ditemukannya aturan-aturan hukum.
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum
sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai
asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
b. Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain
c. Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum (penguasa, masyarakat)
d. Sebagai
sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang- undang,
lontar, batu bertulis, dan sebagainya
e. Sebagai
sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara
yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor
masyarakat yang dapat dengan mudah mempengaruhi pembentukan hukum atau
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum.
Sedangkan sumber hukum formil adalah sebagai sumber hukum materiil yang sudah
dibentuk melalui proses-proses tertentu sehingga sumber hukum tadi menjadi
berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum atau dapat dikatakan sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
1. Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum mareriil meliputi:
1. Sumber
Hukum Sejarah Atau Historis
Dalam sumber hukum sejarah atau historis
ini dibagi menjadi dua, yaitu;
-
Tempat menemukan hukum pada saat-saat
tertentu meliputi undang-undang, putusan hakim, serta tulisan para ahli hukum
-
Sebagai sumber dimana pembuat
undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan,
meliputi dokumen atau surat keterangan yang berkaitan dengan hukum pada saat
tertentu atau lampau, seperti system hukum Perancis, Belanda, atau system hukum
Romawi
2. Sumber
Hukum Sosiologis atau Antropologis
Pendekatan dengan kategori ini
lebih menitikberatkan pada kondisi hukum yang sifatnya interdisipliner. Hal ini
berkaitan dengan aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat.
Dengan kata lain sumber hukum materiil jenis ini merepresentasikan kenyataan
melalui keberadaan lembaga-lembaga sosial, termasuk pandangan budaya, religi,
dan psikologis masyarakat dimana hukum itu terbentuk sacara otomatis.
3. Sumber
Hukum Filosofis
Ada dua faktor penting yang menjadi
sumber hukum secara filosofis yaitu;
-
Tujuan hukum antara lain adalah untuk menciptakan
keadilan, oleh karena itu hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan
sebagai sumber hukum materiil, dengan kata lain sebagai sumber untuk isi hukum
yang adil.
-
Sebagai sumber untuk menaati kewajiban
terhadap hukum atau sebagai faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada
hukum. Diantara faktor-faktor tersebut adalah kekuasaan pemerintah/penguasa dan
kesadaran hukum masyarakat.
2.
Sumber
Hukum Formil
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sumber hukum
formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum.
Beberapa
sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara yaitu;
1. Peraturan
Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan
tercipta dalam konteks hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan atau di
bentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan
mengikat secara umum. Kaitannya dengan ini suatu perundang-undangan
menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
-
Bersifat komprehensif / luas dan
lengkap, merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
-
Bersifat universal, diciptakan untuk
menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk
konkritnya. Oleh karenanya ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi
peristiwa-peristiwa tertentu saja.
-
Bersifat memiliki kekuatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan
mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
2. Kebiasaan
atau Praktek Tata Usaha Negara
Keputusan yang di keluarkan oleh
alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara
(beschikking). Dalam mengeluarkan keputusan atau ketetapan-ketetapan ini muncul
praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan
atau yang tidak tertulis. Hal ini terjadi karena administrasi negara dapat
mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat, meskipun belum ada undang-undang ( hukum tertulis). Hukum tidak
tertulis atau kebiasaan atau praktek tata usaha negara inilah yang dapat
menjadi sumber hukum dalam arti formil.
3. Yurisprudensi
Dimaknai sebagai keputusan hakim
terdahulu atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus
menerus pada kasus yang sama.
4. Doktrin
Dokrtin dipahami sebagai sebuah
ajaran hukum atau pendapat para pakar atau ahli hukum yang berpengaruh. Untuk
menjadi sumber hukum formil doktrin memerlukan proses yang panjang. Doktrin
baru dapat dipakai sebagai sumber hukum apabila doktrin tersebut sudah diakui
oleh umum.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....