1.
Tersangka
atau Terdakwa
a.
Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP).
b.
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).
Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka
dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik
(Polisi), sedangkan terdakwa sudah pada tingkat
pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan.
Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat
dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain
diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
2.
Penyelidik
dan Penyidik
a.
Penyelidik
adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU
untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia
(pasal 4 KUHAP).
Wewenang
Penyelidik:
Pasal 5 ayat 1 KUHAP mengatakan, penyelidik
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 berikut
a. Karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
1. Menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. Mencari
keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Mengadakan
Tindakan Lain Menurut Hukum (penjelasan poin 4 di
atas)
Dalam penjelasan KUHAP pasal 5 ayat 1 huruf a angka
4 berbunyi: Yang dimaksud dengan “ Tindakan Lain “ adalah tindakan dari
penyelidik dengan syarat:
a. Tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum
b. Selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c. Tindakan
lain itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
d. Atas
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e. Menghormati
hak asasi manusia
b. Atas
Perintah Penyidik dapat Melakukan Tindakan Berupa:
1. Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat penggeledahan, dan penyitaan
2. Pemeriksaan
dan penyitaan surat
3. Mengambil
sidik jari dan memotret seorang
4. Membawa
dan menghadapkan seorang pada penyidik
Pasl 5 ayat 2 KUHAP
menentukan Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut pada ayat 1 huruf a dan b kepada penyidik.
b.
Penyidik
adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
(pasal 1 butir 1 KUHAP).
Perundang-undangan khusus yang dimaksud adalah
perundang-undangan yang diluar KUHAP.
Pejabta yang diberi wewenang menyidik oleh
perundang-undangan khusus tersebut ialah antara lain:
1. Pejabat
Imigrasi
2. Bea
cukai
3. Dinas
kesehatan
4. Tera
5. Pajak
6. Angkatan
laut untuk ordonansi laut territorial dan lingkungan maritime dan lain-lain.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan KUHAP pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi
menjadi penyidik yaitu sekurang-kurangnya
Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang
dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur
Muda I (Golongan II B ) atau yang disamakan dengan itu.
Pengecualian jika suatu tempat tidak ada pejabat
penyidik Pembantu Letnan keatas maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat
bintara dibawah Pembantu Letnan Dua Polisi karena jabatannnya adalah penyidik.
Penyidik pejabat polisi diangkat oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada
pejabat polisi lain.
Penyidik pegawai negeri sipil diangkat oleh Menteri
Kehakiman atas usul dapartemen yang membawahi pegawai tersebut. Sebelum
pengangkatan Menteri Kehakiman terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Jaksa
Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Wewenang pengangkatan tersebut
dapat dilimpahkan pula oleh Menteri Kehakiman.
Kemudian pasal 3 PP No. 27 Tahun 1983 menentukan
bahwa Penyidik Pembantu adalah pejabat
polisi Republik Indonesia yang berpangkat Sersan Dua Polisi dan pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu. Kedua macam penyidik pembantu ini diangkat oleh Kepala
Kepolisian Negara atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. Wewenang pengangkatan ini juga
dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara Rebublik Indonesia yang
lain.
Wewenang
Penyidik Polri:
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan
tindakan pertama pada saat pertama ditempat kejadian
c. Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
f. Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang
g. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i.
Mengadakan penghentian penyidikan
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
Wewenang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu:
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu mempunyai
wewenang sesuai dengan UU hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya
berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (pasal 7 ayat 2 KUHAP).
Wewenang penyidik pegawai negeri sipil tertentu
hanya terbatas sesuai dengan UU yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas
mereka.
3.
Penuntut
Umum / Jaksa
a.
Penuntut
Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6 a KUHAP).
b.
Jaksa
adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).
Dari rumusan UU tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa pengertian “Jaksa” adalah menyangkut jabatan sedangkan “Penuntut Umum”
menyangkut fungsi.
Wewenang
Penuntut Umum:
Di ataur dalam bab IV KUHAP pasal 14 yaitu:
1. Menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
2. Mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan
ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4 dengan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Melakukan
penahanan, memberiakan perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat
surat dakwaan
5. Melimpahkan
perkara ke pengadilan
6. Menyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan-ketentuan hari dan waktu
perkara di sidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan
penuntutan
8. Menutup
perkara demi kepentingan umum
9. Mengadakan
tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
menurut ketentuan UU ini.
10. Melaksanakan
penetapan hakim.
Dalam tindak pidana umum, jaksa atau penuntut umum
tidak memiliki wewenang untuk melakukan
penyidikan misalnya pembunuhan, pencurian dan lain-lain. Kecuali dalam perkara
tindak pidana khusu jaksa atau penuntut umum dapat melakukan penyidikan
misalnya korupsi, subversi dan lain-lain.
4.
Penasihat
Hukum Dan Bantuan Hukum
Istilah Penasehat Hukum dan Bantuan
Hukum merupakan istilah yang dipakai atau terdapat dalam KUHAP.
Istilah Penasehat Hukum lebih tepat
digunakan daripada istilah Pembela, mengingat istilah Pembela sering di salah
tafsirkan seolah-olah berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa bebas
dari pemidanaan.
Daftar
Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan
Praktek. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar