Asas-Asas
Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau
dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara.
1.
Asas
Hakim Bersifat Pasif
Maksud dari asas ini adalah adanya
tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada
pada pihak penggugat.
Hakim bersifat pasif dalam
pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau
tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak
yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum
perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu
perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim
harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa
pandang bulu.
Hakim tidak diperbolehkan atau
dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang
berperkara karena akan berakibat putusannya cacat hukum dan dapat batal demi
hukum (pasal 178 HIR jo. Pasal 189 RBg).
2.
Asas
Sifat Terbukanya Persidangan
Asas sifat terbukanya persidangan
adalah hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan oleh pengggugat
persidangannya terbuka untuk umum.
Dalam praktik persidangan yang
terbuka untuk umum persidangannya dilaksanakan dalam ruangan yang pintunya
terbuka dan setiap orang tanpa terkecuali dapat menyaksikan jalannya
persidangan, sedangkan persidangan yang tertup untuk umum pelaksanaannya dalam
ruangan yang pintunya di tutup dan tidak semua orang bias masuk terkecuali para
pihak yang berperkara dan para saksi.
Dalam perkara yang terbuka untuk
umum maka harus terbuka untuk umum karena jika ternyata hakim dalam menangani
suatu perkara tidak terbuka untuk umum, keputusan yang dibuat oleh hakim tidak sah
dan atau cacat hukum serta dapat batal demi hukum (pasal 13 UU No. 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Namun dalam hal sidang terbuka
untuk umum terdapat pengecualiannya yaitu khusus untuk perkara-perkara
perceraian persidangannya tertutup untuk umum karena menyangkut rahasia
keluarga.
3.
Asas
Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas mendengar kedua belah pihak (audiatur et altera pars atau eines mannes rede ist keines mannes rede)
adalah hakim dalam menangani suatu perkara terhadap para pihak yang sedang
berperkara harus mendengarkan keterangan tentang terjadinya peristiwa hukum
dari kedua belah pihak.
Dalam memberikan keputusan hakim
tidak boleh hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak saja terkecuali jika tergugat setelah
dipanggil dengan patut dua (2) kali berturut-turut tidak hadir (Purge) dan
tidak memerintahkan wakil atau kuasa hukumnya serta tidak mempergunakan haknya
untuk didengar keterangannya, hakim dapat memeberikan putusan verstek. Tetapi
jika setelah hakim memberikan putusan verstek da nada perlawanan (verzet) dari
pihak tergugat maka hakim juga harus mendengar keterangan pihak tergugat dan
memberikan putusan yang adil (pasal 121 ayat 2, 132a HIR jo. Pasal 145 ayat 2,
157 RBg. jo. Pasal 47 Rv. jo pasal 4 UU No. 14 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Jika dalam keterangan-keterangan
yang diberikan oleh para pihak belum mendapatkan gambaran tentang duduk perkara
yang sebenarnya maka hakim karena jabatannya mempunyai hak untuk memerintahkan
para pihak yang berperkara menghadirkan para saksi yang mendengar, mengalami,
dan menyaksikan langsung terjadinya peristiwa hukum.
4.
Asas
Bebas Dari Campur Tangan Para Pihak Di Luar Pengadilan
Maksud dari asas ini adalah Hakim
pengadilan dalam memberikan keputusan terhadap para pihak yang berperkara harus
berdasarkan keyakinannya dan tidak boleh terpengaruh dengan pihak lain diluar
pengadilan.
Hakim
wajib menjaga kemandiriannya dalam hal memberikan keputusan tanpa terpengaruh
oleh pihak lain di laur pengadilan sekalipun pengaruh itu dari pejabat negara
bahkan presiden sekalipun tetap hakim tidak boleh terpengaruh. ( lihat pasal 1
angka 1, pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman).
Hakim
dalam memberikan keputusan harus berdasarkan bukti-bukti dan keyakinannya tanpa
terpengaruh oleh pihak lain di luar pengadilan.
5.
Asas
Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan
Maksud
dari asas ini adalah Hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha
semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu
lama sehingga tidak memakan biaya yang banyak.
Sederhana diartikan
hakim dalam pelaksanaan mengadili harus menggunakan kalimat atau bahasa yang
mudah dipahami dan dimengerti oleh para pihak yang berperkara. Cepat diartikan hakim dalam memeriksa
para pihak yang berperkara setelah ada bukti-bikti yang cukup dan akurat segera
memberikan keputusan dan waktunya tidak diulur-ulur atau penundaan persidangan.
6.
Asas
Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Asas
ini maksudnya adalah putusan hakim dalam suatu perkara harus menggunakan dalil-dalil
atau dasar hukum positif yang ada.
Hal
ini dimaksudkan untuk pertanggungjawaban dari sebuah keputusan yang telah
dikeluarkan oleh hakim, sehingga pihak lawan juga akan kesulitan mencari celah
atau kelemahan dari putusan tersebut.
Hakim
dalam menerapkan dalil-dalil atau hukum harus sesuai dengan sengketa yang
dihadapi oleh para pihak jika tidak maka keputusan yang dikeluarkan oleh hakim
tersebut berakibat cacat hukum dan dapat dibatalkan, diubah dan diperbaiki di
tingkat banding. Dan agar supaya keputusan yang dikeluarkan apabila diajukan
upaya hukum lain oleh pihak lawan tidak berakibat dibatalkan, diperbaiki, dan
diubah di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
7.
Asas
Putusan Harus Dilaksanakan Setelah 14 (Empat Belas) Hari Lewat
Maksud
dari asas ini adalah setiap keputusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan (eksekusi)
setelah tenggang waktu 14 (empat belas) hari telah lewat dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde)
atau tidak ada upaya hukum lain dari pihak yang dikalahkan kecualai dalam putusan Provisionil
dan putusan uit voerbaar bij voorraad.
8.
Asas
Beracara Dikenakan Biaya
Maksud
dari asas beracar dikenakan biaya adalah para pihak yang beracara di pengadilan
dikenakan biaya perkara.
Biaya
perkara pada umumnya berupa biaya pemanggilan, pemberitahuan dan biaya materai.
Biaya-biaya tersebut diperlukan oleh pengadilan untuk memperlancar jalannya
persidangan.
Biaya-biaya
tersebut umunya dibebankan kepada pihak yang dikalahkan dalam suatu
persidangan.
Jika
dalam perkara tersebut ada barang-barang jaminan baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak yang harus di sita oleh panitera pengadilan negeri maka selain
biaya-biaya tersebut diatas masih ada
biaya tambahan yaitu biaya sita eksekusi dari eksekusi lelang termasuk
didalamnya biaya-biaya pengacara, para saksi, saksi ahli dan juru bahasa (pasal
121 ayat 4, pasal 182, pasal 183 HIR jo. Pasal 145 ayat 4, pasal 192, pasal 193
RBg. jo. Pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Biaya-biaya
yang harus dibayar di atas terdapat pengecualaian untuk para pihak yang tidak
mampu yang telah mengajukan permohonan ke pengadilan dengan beracara di
pengadilan tanpa biaya (prodeo) dan tidak dilawan oleh pihak lawan serta
dikabulkan oleh hakim. Jika dalam persidangan dikalahkan tidak dikenakan biaya
(pasal 237, 238, 239 HIR jo. Pasal 273, 274, 275 RBg).
Apabila hakim dalam
melaksanakan tugasnya tidak berpedoman atau menyimpang dari asas-asas hukum
yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka keputusannya dapat berakibat cacat hukum
dan dapat batal demi hukum.
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Smga bnyak orang2spt beliau di jajaran kehakiman smoga blus tetap tejaga iman dnkeselamatan ...amin
BalasHapusmakasih atas artikelnya, sangat bermanfaat sekali
BalasHapusvisit our website href="https://ittelkom-jkt.ac.id/"
href="http://akademitelkom.ac.id/"