Langsung ke konten utama

Sifat Hukum Acara Perdata


Sifat Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.
Hukuman dalam hukum acara perdata umumnya memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak yang telah dirugikan atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan ( diluar pengadilan)  pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau prestasi tidak dapat dipaksakan melalui aparatur pemerintah karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan secara yuridis yang dapat melaksanakan tindakan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak untuk pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi hanyalah melalui proses litigasi atau keputusan hakim pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi kepada pihak yang melanggar hak, dengan cara paksa pengadilan dapat meminta bantuan aparat territorial setempat, misalnya Polresta, Kodim, Koramil, Polsekta, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT/RW setempat.


Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 1.      Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat put...

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ad...

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara        Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu: 1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara 2.      Hukum tentang organisasi Negara 3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara 5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi: a.      Hukum Administrasi Kepegawaian b.      Hukum Administrasi Keuangan c.       Hukum Administrasi Materiil...