Sifat
Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan
hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat
dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.
Hukuman dalam hukum acara perdata umumnya memberikan
ganti rugi kepada salah satu pihak yang telah dirugikan atas pelanggaran yang
terjadi.
Penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan (
diluar pengadilan) pelaksanaan pemenuhan
ganti rugi atau prestasi tidak dapat dipaksakan melalui aparatur pemerintah
karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan secara yuridis yang dapat
melaksanakan tindakan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak untuk
pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi hanyalah melalui proses litigasi
atau keputusan hakim pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau
pemenuhan prestasi kepada pihak yang melanggar hak, dengan cara paksa
pengadilan dapat meminta bantuan aparat territorial setempat, misalnya Polresta,
Kodim, Koramil, Polsekta, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT/RW setempat.
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar