Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan
atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi
adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga
Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi.
Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum
tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur
mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan
atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.
Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan
membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum
subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu
Administrare
yang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan
sistematis dengan maksud untuk mendapatkan suatu ikhtisar keterangan dalam
keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
Menurut Satjipto Raharjo bahwa administrasi adalah
suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk
kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian ilmu administrasi
dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika
kerja sama manusia.
Dengan pengertian administrasi diatas tidak serta
merta semua himpunan catatan lepas dapat dijadikan administrasi.
Berikut tiga unsur administrasi yang terdiri dari:
1. Kegiatan
melibatkan dua orang atau lebih
2. Kegiatan
dilakukan secara bersama-sama
3. Ada
tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Dalam hal ini pemerintah (bestuur) merupakan obyek
kajian yang secara langsung bersinggungan dengan hukum administrasi Negara.
Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan Negara diluar
kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Untuk menyebut hukum
administrasi Negara di Indonesia mengambil terjemahannya dari bahasa Belanda
yaitu Administratiefrecht. Sementara itu di Negara lain menggunakan
istilah yang berbeda-beda, di Jerman hukum administrasi Negara disebut sebagai Verwaltungsrecht,
di Prancis dikenal dengan nama Droit Administratif, sedangkan di
Negara Inggris dan Amerika dijabarkan menggunakan istilah Administratif Law.
Dalam menerjemahkan
kosakata Administratiefrecht yang berasal dari bahasa belanda ini sebenarnya
para ahli hukum belum menemui kata sepakat. Surat Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum
Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan untuk menterjemahkan
kosakata Administratiefrecht. Pada
bulan Maret 1972 staf dosen seluruh fakultas-fakultas negeri di Indonesia
mengadakan pertemuan. Untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht
digunakan istilah Hukum Administrasi Negara, walaupun tidak menutup kemungkinan
digunakannya istilah yang lain. Kemudian pada saat di keluarkannya UU No.5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka ada titik terang dari
permasalahan penggunaan istilah tersebut. Para ahli hukum yang berkonsentrasi
dalam bidang ini pun lambat laun bersepakat, contohnya; E. Utrecht dalam
bukunya” Pengantar Hukum Administrasi” yang kemudian memakai istilah Hukum
Administrasi Negara Indonesia.
Dari istilah
Administrasi diatas maka penulis dapat mengartikan Hukum Administrasi sebagai
hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana
pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) menjalan tugas dan fungsinya
sebagai pelayanan publick.
Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
wow keren, sangat bermanfaat.. jangan lupa kunjungi juga Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan
BalasHapus