Subyek
Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan
kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum
memiliki dua wewenang yaitu: Pertama,
wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:
1. Manusia
Manusia sejak lahir sampai
meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga
asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum
bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi
penerapan hak asasi manusia.
Namun dalam Islam subyek hukum
bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga
yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan
hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan
perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada
kewajiban.
2. Badan
Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah
perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu
kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum
sebagai pendukung hak diantaranya:
a. Perhimpunan
yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang
berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus
permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan
Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.
b. Organisasi
sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status
sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait
dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara.
Terkait dengan hal tersebut maka subyek
hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
1. Pegawai
Negeri
2. Jawatan
publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara
atau daerah
3. Negara
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
bagus baguss
BalasHapus