Sejak Indonesia merdeka Tahun 1945 samapai saat ini
belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang hukum
acara perdata yang keberlakuaannya secara nasional sehingga menyebabkan
sumber-sumber hukum acara perdata di Indonesia sampai saat ini masih berserakan
di beberapa peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang ada hanyalah
hukum acara pidana.
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata yang berlaku
sampai saat ini adalah:
1. HIR
(Het Herziene Indonesisch Reglement) reglement tentang melakukan pekerjaan
kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa
Bumiputra dan bangsa timur di tengah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan
dari Reglement Bumiputra/Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor
44.
2. RBg
(reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en
madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar
Jawa dan Madura dengan Staatsblad 1927 Nomor 227.
3. Rv
(reglement op de rechtsvordering) reglement tentang hukum acara perdata dengan
Staatsblad 1847 Nomor 52 juncto 1849 Nomor 63.
4. RO
( reglement of de rechterlijke organisatie
in het beleid der justitie in Indonesia / reglement tentang organisasi
Kehakiman dengan Staatblad 1847 NOmor 23).
5. Ordonansi
dengan Staatblad 1867 Nomor 29 tanggal 14 Maret 1867 tentang kekuatan bukti,
surat-surat di bawah Tangan yang diperbuat oleh orang Bangsa Bumi Putra atau
oleh yang disamakan dengan dia.
6. BW
(burgerlijk wetboek / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil) yang dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Di terjemahkan ke dalam
Bahasa Indonesia yang berlaku bagi mereka yang termasuk golongan Eropa, Tiong
Hoa, dengan beberapa pengecualiaannya yang dimuat dalam LN No. 129 Tahun 1917
dan golongan Timur Asing lain dari Tiong Hoa dan beberapa pengecualiaannya dan
penjelasan sabagaimana dimuat dalam LN Nomor. 556 Tahun 1924).
7. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) buku ke satu LN RI Nomor 276
yang diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 1938 dan buku ke dua LN Nomor 49 Tahun
1933.
8. UU
No. 20 Tahun 1947 tentang ketentuan Banding (Peradilan Ulangan) untuk daerah
Jawa dan Madura yang di tetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 1947 oleh
Presiden RI Ir. Soekarno.
9. UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN No. 1 Tahun 1974 tanggal 2 Januari 1974.
10. UU
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
berkaitan dengan Tanah (UUHT)
11. UU
No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LN No. 157 Tahun 2009 tanggal 29
Oktober 2009.
12. UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. LN
No. 20 Tahun 1986 tanggal 8 Maret 1986 yang kemudian diubah dengan UU No. 8
Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
LN No 34 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004.
13. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
LN No. 73 Tahun 1985 tanggal 30 Desember 1985 yang dirubah dengan UU No. 5
Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
LN No. 9 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004.
14. UU
No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang. LN No. 131 Tahun 2004
tanggal 18 November 2004.
15. UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
16. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
17. UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara. LN No. 77 Tahun 1986 yang di ubah dengan UU No. 9 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
LN No. 35 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004.
18. UU
No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. LN No. 98 Tahun 2003 tanggal 13
Agustus 2003.
19. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
20. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung.
21. Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 1980 yang disempurnakan.
22. SEMA Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Penyelesaian
Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SEMA Nomor 3 Tahun 2000
Tentang Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan Provisionil, SEMA
Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij
voorraad), SEMA Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan
Pengadilan Terhadap Hakim / Majelis Hakim dalam Menangani Perkara.
23. Yurisprudensi
24. Dan sebagainya
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Terima kasih :) bermanfaat sekali. Kurang satu sumbernya yaitu, Hukum Internasional.
BalasHapus