Pengertian
Sengketa Perdata
Sengketa Perdata adalah suatu perkara perdata yang
terjadi antara para pihak yang bersengketa didalamnya mengandung sengketa yang
harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Perkara perdata (Permohonan Penetapan) yang di dalamnya
tidak mengandung sengketa bukanlah masuk dalam pengertian sengketa karena
permohonan penetapan suatu hak dimaksudkan untuk memperkuat adanya hak pemohon.
Dalam praktik para pihak yang bersengketa yang
diselesaikan di sidang pengadilan umumnya sengketanya tentang terjadinya
pelanggaran hak yang merugikan pihak lain yang tidak bias diselesaikan dengan
cara damai di luar sidang pegadilan.
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar