Adanya Perkara Pidana jika diketahui ada tindak
pidana atau peristiwa pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang. Dalam perkara perdata inisiatif untuk mengajukan perkara
diambil oleh orang-orang atau pihak yang merasa dirugikan, akan tetapi kalau
dalam hukum perkara pidana itu berbeda, dimana dalam perkara pidana inisiatif
untuk mengajukan perkara pidana diambil oleh negara.
Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat
kemungkinan yaitu:
1. Kedapatan
tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
2. Karena
Laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
3. Karena
pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
4. Diketahui
sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik ketahui terjadinya
delik, seperti dengar di radio, baca di surat kabar, dengar orang bercerita dan
lain-lain.
1.
Tertangkap
Tangan
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah tindak
pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu (pasal 1 butir 19 KUHAP).
2.
Karena
Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1
butir 24 KUHAP).
3.
Pengaduan
Pengaduan adalah
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat
yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya (pasal 1 butir 25 KUHAP).
Perbedaan laporan dengan pengaduan:
1. Pengaduan
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang disebut dalam UU dan
dalam kejahatan tertentu saja. Sedangkan Laporan dapat dilakukanoleh oleh siapa
saja terhadap semua macam delik.
2. Pengaduan
dapat ditarik kembali, sedangkan Laporan tidak dapat ditarik kembali. Bahkan
seseorang yang telah melapor orang lain telah melakukan delik padahal tidak
benar dapat dituntut melakukan delik laporan palsu.
3. Pengaduan
mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHP) sedangkan
Laporan dapat dilakukan setiap waktu.
Daftar
Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan
Praktek. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar