Pengertian
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata atau yang biasa disebut Hukum
Perdata Formil adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai
dengan yang diatur hukum perdata materil atau peraturan pelaksana dari hukum
perdata materil..
Hukum Acara Perdata atau Hukum Peradata Formil
umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau biasa di sebut hukum
positif.
Daftar
Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara
Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar