Negara
Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum oleh karenanya
segala sesuatu tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Indonesia
yang merupakan negara hukum modern di tuntut adanya peranan dan fungsi hukum secara
stabil dan dinamis yang mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan
ide dasarnya yaitu keadilan.
Secara teori negara hukum (rechtstaat) adalah negara
yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban umum yakni tata tertib yang
berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.
Definisi negara hukum yang sederhana adalah
pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum berintraksi langsung dengan
penekanan akan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perorangan dan
pembatasan terhadap kekuasaan politik serta pandangan yang mengganggap
pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain mana pun. Negar hukum itu
ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh undang-undang
(state the not governed by men but by laws).
Dalam kajian historis, perkembangan tipe negara
hukum membawa konsekuensi terhadap peranan hukum administrasi negara diaman
semakin sedikit campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat maka akan
semakin kecil atau sedikit pula peranan hukum administrasi negara didalamnya
begitupun sebaliknya dengan semakin intensifnya campur tangan negara akan
semakin besar pula peranan hukum administrasi negara di dalamnya.
Ide sentral negar hukum adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan.
Dari sejarah kelahiran, perkembangan, serta
pelaksanaannya di diberbagai negara konsep negara hukum sangat di pengaruhi dan
tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan rakyat , asas demokrasi, dan asas
konstitusional.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....