Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi
Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang
lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu:
1. Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara
2. Hukum
tentang organisasi Negara
3. Hukum
tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat
yuridis
4. Hukum
tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian
Negara dan keuangan Negara
5. Hukum
administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a. Hukum
Administrasi Kepegawaian
b. Hukum
Administrasi Keuangan
c. Hukum
Administrasi Materiil
d. Hukum
Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara.
C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis
besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a. Peraturan
mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan
menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang di tegakkan dan di
tentukan lebih lanjut oleh pemerintah
b. Peraturan
yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
c. Peraturan-peraturan
mengenai tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah
d. Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk
bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
e. Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan pemungutan pajak
f. Peraturan-peraturan
mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
g. Peraturan-peraturan
mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
h. Peraturan-peraturan
mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang
lebih rendah
i. Peraturan-peraturan
mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
Dalam membahas ruang lingkup hukum administrasi
negara, penulis berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara yang mempelajari
Negara dalam keadaan bergerak tentu memiliki ruang lingkup yang sangat luas
tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang telah disebutkan diatas karena
perkembangan kehidupan negara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya
membuat tugas dan peran Hukum Administrasi Negara juga menjadi luas. Nah hal
ini pulalah yang membuat ruang lingkup hukum administrasi negara ikut menjadi
luas pula.
Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta:
Total Media.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop
bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
kalo bikin surat buat tanah apa saja dan bagaimana . Terimakasih
BalasHapus