Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara



Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
       Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu:
1.     Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara
2.     Hukum tentang organisasi Negara
3.     Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4.     Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
5.     Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
a.     Hukum Administrasi Kepegawaian
b.     Hukum Administrasi Keuangan
c.      Hukum Administrasi Materiil
d.     Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6.     Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a.     Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang di tegakkan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah
b.     Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
c.      Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah
d.     Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
e.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
f.       Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
g.     Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
h.     Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
i.       Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
Dalam membahas ruang lingkup hukum administrasi negara, penulis berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara yang mempelajari Negara dalam keadaan bergerak tentu memiliki ruang lingkup yang sangat luas tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang telah disebutkan diatas karena perkembangan kehidupan negara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya membuat tugas dan peran Hukum Administrasi Negara juga menjadi luas. Nah hal ini pulalah yang membuat ruang lingkup hukum administrasi negara ikut menjadi luas pula.

Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Komentar

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop
    bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat

    BalasHapus
  2. kalo bikin surat buat tanah apa saja dan bagaimana . Terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 1.      Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat put...

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ad...