Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum 1. Supremasi Hukum Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. 2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law) Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. 3. Asas Legalitas (Due Process Of Law ) Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. 4. Pembatasan Kekuasaan Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. D...
Blog ini di peruntukkan bagi siapan pun yang mau mempelajari hukum atau menambah pengetahuannya tentang hukum mengingat karena negara kita adalah negara hukum.