Langsung ke konten utama

Terjadinya Tindak Pidana


Terjadinya Tindak Pidana
Adanya Perkara Pidana jika diketahui ada tindak pidana atau peristiwa pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Dalam perkara perdata inisiatif untuk mengajukan perkara diambil oleh orang-orang atau pihak yang merasa dirugikan, akan tetapi kalau dalam hukum perkara pidana itu berbeda, dimana dalam perkara pidana inisiatif untuk mengajukan perkara pidana diambil oleh negara.
Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat kemungkinan yaitu:
1.      Kedapatan tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
2.      Karena Laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
3.      Karena pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
4.      Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik ketahui terjadinya delik, seperti dengar di radio, baca di surat kabar, dengar orang bercerita dan lain-lain.

1.      Tertangkap Tangan
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu (pasal 1 butir 19 KUHAP).
2.      Karena Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 butir 24 KUHAP).


3.      Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (pasal 1 butir 25 KUHAP).
Perbedaan laporan dengan pengaduan:
1.      Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu saja. Sedangkan Laporan dapat dilakukanoleh oleh siapa saja terhadap semua macam delik.
2.      Pengaduan dapat ditarik kembali, sedangkan Laporan tidak dapat ditarik kembali. Bahkan seseorang yang telah melapor orang lain telah melakukan delik padahal tidak benar dapat dituntut melakukan delik laporan palsu.
3.      Pengaduan mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajukan (pasal 74 KUHP) sedangkan Laporan dapat dilakukan setiap waktu.


Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik