Langsung ke konten utama

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara



Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya
e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
  Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang dapat dengan mudah mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah sebagai sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum atau dapat dikatakan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum mareriil meliputi:
1. Sumber Hukum Sejarah Atau Historis
Dalam sumber hukum sejarah atau historis ini dibagi menjadi dua, yaitu;
-         Tempat menemukan hukum pada saat-saat tertentu meliputi undang-undang, putusan hakim, serta tulisan para ahli hukum
-         Sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, meliputi dokumen atau surat keterangan yang berkaitan dengan hukum pada saat tertentu atau lampau, seperti system hukum Perancis, Belanda, atau system hukum Romawi
2. Sumber Hukum Sosiologis atau Antropologis
Pendekatan dengan kategori ini lebih menitikberatkan pada kondisi hukum yang sifatnya interdisipliner. Hal ini berkaitan dengan aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat. Dengan kata lain sumber hukum materiil jenis ini merepresentasikan kenyataan melalui keberadaan lembaga-lembaga sosial, termasuk pandangan budaya, religi, dan psikologis masyarakat dimana hukum itu terbentuk sacara otomatis.
3.     Sumber Hukum Filosofis
Ada dua faktor penting yang menjadi sumber hukum secara filosofis yaitu;
-         Tujuan hukum antara lain adalah untuk menciptakan keadilan, oleh karena itu hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil, dengan kata lain sebagai sumber untuk isi hukum yang adil.
-         Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Diantara faktor-faktor tersebut adalah kekuasaan pemerintah/penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.

2.     Sumber Hukum Formil
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara yaitu;
1.     Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan tercipta dalam konteks hukum positif tertulis yang dibuat, ditetapkan atau di bentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum. Kaitannya dengan ini suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
-         Bersifat komprehensif / luas dan lengkap, merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas
-         Bersifat universal, diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh karenanya ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja.
-         Bersifat memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
2.     Kebiasaan atau Praktek Tata Usaha Negara
Keputusan yang di keluarkan oleh alat administrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Dalam mengeluarkan keputusan atau ketetapan-ketetapan ini muncul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau yang tidak tertulis. Hal ini terjadi karena administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada undang-undang ( hukum tertulis). Hukum tidak tertulis atau kebiasaan atau praktek tata usaha negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formil.
3.     Yurisprudensi
Dimaknai sebagai keputusan hakim terdahulu atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4.     Doktrin
Dokrtin dipahami sebagai sebuah ajaran hukum atau pendapat para pakar atau ahli hukum yang berpengaruh. Untuk menjadi sumber hukum formil doktrin memerlukan proses yang panjang. Doktrin baru dapat dipakai sebagai sumber hukum apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik