Langsung ke konten utama

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara



Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara
       Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi.
Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.
       Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif.
Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrare yang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud untuk mendapatkan suatu ikhtisar keterangan dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
      Menurut Satjipto Raharjo bahwa administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian ilmu administrasi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerja sama manusia.
Dengan pengertian administrasi diatas tidak serta merta semua himpunan catatan lepas dapat dijadikan administrasi.
Berikut tiga unsur administrasi yang terdiri dari:
1.     Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2.     Kegiatan dilakukan secara bersama-sama
3.     Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Dalam hal ini pemerintah (bestuur) merupakan obyek kajian yang secara langsung bersinggungan dengan hukum administrasi Negara. Lingkungan kekuasaan pemerintah adalah lingkungan kekuasaan Negara diluar kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Untuk menyebut hukum administrasi Negara di Indonesia mengambil terjemahannya dari bahasa Belanda yaitu Administratiefrecht. Sementara itu di Negara lain menggunakan istilah yang berbeda-beda, di Jerman hukum administrasi Negara disebut sebagai Verwaltungsrecht, di Prancis dikenal dengan nama Droit Administratif, sedangkan di Negara Inggris dan Amerika dijabarkan menggunakan istilah Administratif Law.
      Dalam menerjemahkan kosakata Administratiefrecht yang berasal dari bahasa belanda ini sebenarnya para ahli hukum belum menemui kata sepakat. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht. Pada bulan Maret 1972 staf dosen seluruh fakultas-fakultas negeri di Indonesia mengadakan pertemuan. Untuk menterjemahkan kosakata Administratiefrecht digunakan istilah Hukum Administrasi Negara, walaupun tidak menutup kemungkinan digunakannya istilah yang lain. Kemudian pada saat di keluarkannya UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka ada titik terang dari permasalahan penggunaan istilah tersebut. Para ahli hukum yang berkonsentrasi dalam bidang ini pun lambat laun bersepakat, contohnya; E. Utrecht dalam bukunya” Pengantar Hukum Administrasi” yang kemudian memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Dari istilah Administrasi diatas maka penulis dapat mengartikan Hukum Administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak, dalam hal bagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU (Eksekutif) menjalan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan publick.


Daftar Pustaka / Sumber: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.   

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik