Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum 1.      Supremasi Hukum        Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.  Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. 2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law)          Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. 3. Asas Legalitas (Due Process Of Law )        Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. 4. Pembatasan Kekuasaan        Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memung

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara        Negara Indonesia adalah negara hukum oleh karenanya segala sesuatu tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Indonesia yang merupakan negara hukum modern di tuntut adanya peranan dan fungsi hukum secara stabil dan dinamis yang mampu mengatur berbagai kepentingan tanpa meninggalkan ide dasarnya yaitu keadilan. Secara teori negara hukum (rechtstaat) adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban umum yakni tata tertib yang berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat.       Definisi negara hukum yang sederhana adalah pandangan yang menyatakan bahwa negara hukum berintraksi langsung dengan penekanan akan pentingnya pemberian jaminan atas hak-hak perorangan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik serta pandangan yang mengganggap pengadilan tidak dapat dikaitkan dengan lembaga lain mana pun. Negar hukum itu ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang tetapi oleh undang-undang (state the n

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek Hukum Administrasi Negara Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas. Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Uraian Subyek Hukum: 1.      Manusia Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia. Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Hukum Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain

Hukum Administrasi Negara Serta Pemberdayaan Dengan Ilmu Lain        Sangat penting untuk membedakan Hukum Administrasi Negara dengan ilmu-ilmu yang lain, hal ini untuk memberikan posisi dan porsi terhadap keberadaan serta disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara, buakan untuk memisahkan Hukum Administrasi negara dengan ilmu-ilmu yang lain.      Satjipto Rahardjo berpendapat; Hukum di dalamnya adalah termasuk Hukum Administrasi Negara, merupakan ilmu terapan yang membutuhkan pisau analisis dari ilmu yang lain. Keadaannya tidak berbeda dengan ilmu kedokteran yang membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu lainnya, seperti biologi dan fisiologi.        Nah dari pendapat Satjipto Rahardjo diatas, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara juga membutuhkan ilmu-ilmu yang lain untuk memberdayakan dirinya sekaligus untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sebuah ilmu hukum administrasi. Sebagaimana diketahui bahwa hukum administrasi negara ini sangat lekat deng

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara        Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu: 1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara 2.      Hukum tentang organisasi Negara 3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara 5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi: a.      Hukum Administrasi Kepegawaian b.      Hukum Administrasi Keuangan c.       Hukum Administrasi Materiil d.      Hukum Administrasi Perusahaan Negara 6.      Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administr

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara        Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi. Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.        Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif. Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrare yang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud untuk mendapatkan suatu ikhti

Penolakan Hakim Dalam Persidangan Pengadilan

Penolakan Hakim Dalam Persidangan Pengadilan       Pada dasarnya para pihak yang berperkara di pengadilan tidak diperbolehkan   atau dilarang menolak hakim yang telah ditunjuk oleh pengadilan untuk menangani suatu perkara sengketa kecuali hakim tersebut terbukti melakukan perbuatan atau tindakan tercela yang merugikan salah satu pihak yang sedang berperkara atau berpihak kepada salah satu pihak, maka para pihak atau salah satu pihak yang sedang berperkara dapat mengajukan penolakan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut dengan alasan-alasan tersebut pula.       Alasan-alasan penolakan terhadap hakim berlaku juga terhadap penuntut umum , panitera, dan panitera pengganti. Khusus untuk penuntut umum tidak dapat di tolak apabila karena jabatannya penuntut umum terlibat langsung sebagai pihak dalam suatu perkara baik dalam perkara perdata maupun pidana.      Dalam waktu 2 hari anggota majelis hakim yang di tolak harus memberikan tanggapan secara tertulis tentang ad

Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata        Sejak Indonesia merdeka Tahun 1945 samapai saat ini belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang hukum acara perdata yang keberlakuaannya secara nasional sehingga menyebabkan sumber-sumber hukum acara perdata di Indonesia sampai saat ini masih berserakan di beberapa peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang ada hanyalah hukum acara pidana. Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini adalah: 1.     HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) reglement tentang melakukan pekerjaan kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa Bumiputra dan bangsa timur di tengah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan dari Reglement Bumiputra/Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor 44. 2.     RBg (reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar Jawa