Langsung ke konten utama

Subyek Hukum Administrasi Negara



Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.
Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:
1.     Manusia
Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia.
Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada kewajiban.
2.     Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.
Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya:
a.      Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.
b.     Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.

Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara. Terkait dengan hal tersebut maka subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
1.     Pegawai Negeri
2.     Jawatan publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara atau daerah
3.     Negara


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik