Langsung ke konten utama

Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum


Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum



1.     Supremasi Hukum
       Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law)
         Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik.
3. Asas Legalitas (Due Process Of Law)
       Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
       Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. Dengan begitu kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
5. Organ-Organ Eksekutif Independen
     Yaitu untuk membatasi kekuasaan maka adanya pengaturan kelembagaan pemerinatahan yang bersifat independen seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisiaan, dan kejaksaan dan lembaga-lembaga baru seperti komisi hak asasi manusia, komisi pemilihan umum, lembaga ombudsman komisi penyiaran, dan sebagainya sehingga tidak sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan atau pun pemberhentian pemimpinya.
  6. Peradilan Bebas Dan Tidak Memihak 
          Yaitu tidak diperkenankan adanya intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media masa. Dalam menjalankan tugasnya hakim tidak boleh memihak kepada siapa pun.
Yaitu dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak diperbolehkan dipengaruhi oleh siapa pun. Untuk menjamin keadilan dan kebenaran.
7. Peradian Tata Usaha Negara
      Yaitu keberadaan hakim peradilan tata usaha negara harus dijamin bebas dan tidak memihak sesuai dengan prinsip independent and impartial judiciary agar warga negara tidak dizalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court )
       Yaitu dalam upaya memperkuat system checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi, misalnya mahkamah ini diberi fungsi menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review) dan memutus sengketa antara lembaga negara.
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
     Yaitu perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan pengangkatannya melalui proses yang adil dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
10. Bersifat Demokratis (democratische rechtsstaat)
      Yaitu prinsip yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan sehingga peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
11. Berfungsi Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
     Yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
12. Transparansi Dan Kontrol Sosial
        Yaitu transparansi dan control sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembentukan dan penegakan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serata masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) untuk menjamin keadilan dan kebenaran.

ELEMEN-ELEMEN ATAU CIRI NEGARA HUKUM
1.     Asas Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia
2.     Asas Legalitas
3.     Asas Pembagian Kekuasaan Negara
4.     Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak
5.     Asas Kedaulatan Rakyat
6.     Asas Demokrasi
7.     Asas Konstitusional


Daftar Pustaka: Jeddawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Total Media.  



Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik