Langsung ke konten utama

Sifat Hukum Acara Perdata


Sifat Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata adalah melaksanakan hukuman terhadap para pelanggar hak pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam hukum materil agar dapat dilaksanakan secara paksa melalui pengadilan.
Hukuman dalam hukum acara perdata umumnya memberikan ganti rugi kepada salah satu pihak yang telah dirugikan atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan ( diluar pengadilan)  pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau prestasi tidak dapat dipaksakan melalui aparatur pemerintah karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan secara yuridis yang dapat melaksanakan tindakan dengan cara paksa terhadap para pelanggar hak untuk pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi hanyalah melalui proses litigasi atau keputusan hakim pengadilan.
Dalam pelaksanaan pemenuhan ganti rugi atau pemenuhan prestasi kepada pihak yang melanggar hak, dengan cara paksa pengadilan dapat meminta bantuan aparat territorial setempat, misalnya Polresta, Kodim, Koramil, Polsekta, Kecamatan, Lurah, dan Ketua RT/RW setempat.


Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara

Pengertian Dan Istilah Hukum Administrasi Negara        Pengertian hukum administrasi Negara di jabarkan atau diartikan sebagai peraturan yang mengatur administrasi. Administrasi adalah sebuah hal atau suatu hal yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah sehingga Negara dapat berfungsi. Dari beberapa ahli menyebutkan HAN sebagai hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) yang mengatur mengenai kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan UU. Hukum pemerintahan atau bestuursrecht ini awal di perkenalkan oleh Utrecht.        Menurut Van Apeldoorn hukum adalah kekuasaan dan membaginya menjadi hukum obyektif yaitu kekuasaan yang bersifat mengatur, dan hukum subyektif yaitu kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif. Istilah Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrare yang artinya setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis deng...

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ad...