Langsung ke konten utama

Pengertian Perkara Perdata


Pengertian Perkara Perdata
Perkara perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dalam hubungan keperdataan.
Pengertian Perkara Perdata dalam arti luas yaitu termasuk perkara-perkara  perdata baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa, Sedangkan Pengertian Perkara Perdata dalam arti sempit ialah Perkara-perkara Perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.
Perkara Perdata yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanya merupakan suatu permohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdataan yang dipunyai oleh pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdataannya mendapatkan keabsahan dan pada umumnya tidak mengandung sengketa.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, menyatakan bahwa Perkara Perdata adalah “ Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).
Setiap perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan tidak hanya perkara yang berhubungan dengan  sengketa saja, tetapi dalam praktiknya terdapat penyelesaian suatu masalah perdata dengan Yurisdiksi Voluntair atau permohonan penetapan hak yang tidak mengandung sengketa (pasal 5 ayat 3a UU Drt No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil).
Pengajuan permohonan tuntutan hak dalam perkara perdata berlaku asas Poin d’interest, Poin d’action atau tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan. Artinya untuk mengajukan permohonan gugatan atau tuntutan terhadap hak yang dilanggar oleh pihak lain ke pengadilan harus ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang berupa permohonan (request).
Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan. Sedangkan Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan.
Contoh tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (Permohonan) diantaranya:
1.    Permohonan penetapan ahli waris (fatwa waris)
2.    Permohonan penetapan pengangkatan anak ( anak angkat)
3.    Permohonan penetapan perubahan nama
4.    Permohonan penetapan perubahan jenis kelamin
5.    Permohonan penetapan berperkara dengan prodeo.
Perbedaan perkara perdata yang mengandung sengketa dengan perkara perdata yang tidak mengandung sengketa:
1.    Pengajuan permohonan gugatan dalam suatu perkara disebabkan oleh adanya suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak diluar pengadilan sehingga perkaranya diajukan ke sidang pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadiladilnya.
2.    Pengajuan permohonan hak yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanyalah untuk memperkuat kedudukan pemohon terhadap hak yang diajukan agar mendapat kepastian hukum dengan maksud apabila dikemudian hari terjadi suatu masalah dapat dijadian sebagai alat bukti yang sah.

Daftar Pustaka: Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. halaman berapa teori Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik diatas?

    BalasHapus
  3. Adakah anda memerlukan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi baik dan mendesak? Pencarian anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini kerana kami di sini untuk memenuhi keperluan kewangan anda. Sekiranya atas sebab apa pun anda ditolak pinjaman dari bank atau institusi kewangan, jangan bimbang lagi masalah kewangan anda kerana kami adalah penyelesaian untuk masalah kewangan anda. Kami telah membuat pinjaman perniagaan berbilion (mata wang campuran) kepada lebih daripada 32,000 pemilik perniagaan. Kami menggunakan teknologi risiko yang ditetapkan sendiri untuk memberi anda pinjaman korporat yang tepat supaya anda dapat mengembangkan perniagaan anda. Kami menawarkan semua jenis pinjaman dengan kadar faedah rendah dan juga jangka waktu untuk melunaskan pinjaman. Adakah anda mempunyai kredit buruk? Adakah anda memerlukan wang untuk membayar bil anda? atau adakah anda merasakan keperluan untuk memulakan perniagaan baru? Adakah anda mempunyai projek yang belum selesai kerana pembiayaan yang rendah? Adakah anda memerlukan wang untuk melabur dalam bidang khas yang akan memberi manfaat kepada anda? ISLAMIC REFINANCING LOAN COMPANY
    tujuannya adalah untuk menyediakan e_mail perkhidmatan kewangan profesional yang sangat baik: [islamicrefinancing@gmail.com]
    WhatsApp: +15716666386

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a.  Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya       kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,         seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada       peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-     undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.   Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum mate

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Sumber-Sumber  Hukum Acara Pidana 1.       UUD 1945: bisa dilihat pada pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 25. 2.       KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76). 3.       UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970, LN 1970 Nomor 74) 4.       Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5.       UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Mahkamah Agung. Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan   Praktek.  Bogor: Ghalia Indonesia.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana 1.       Tersangka atau Terdakwa a.       Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). b.       Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dengan terdakwa yaitu tersangka masih pada tingkat pemeriksaan penyidik (Polisi), sedangkan  terdakwa sudah pada tingkat pemeriksaan Jaksa (Penuntut Umum) dan pemeriksaan pengadilan. Terkait dengan hak-hak tersangka atau terdakwa dapat dilihat dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 68 dan pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 27 ayat 1 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. 2.       Penyelidik dan Penyidik a.       Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelididkan (pasal 1 butir 4). Penyelidik