PENGANTAR HUKUM INDONESI A. PENGERTIAN HUKUM : Captain Hukum adalah keseluruhan peraturan dari pada norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit belit antara manusia dalam masyarakat. C.Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yaitu yang berisi perintah – perintah dan larangan – larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati. Soedjono Hukum adalah gejala sosial , ia baru berkembang di dalam kehidupan bersama , dapat menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat , baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan. Leon Duguit Hukum adalah peraturan tingkah laku anggota masyarakat , suatu aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dan jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Meyers Hukum adalah s
Blog ini di peruntukkan bagi siapan pun yang mau mempelajari hukum atau menambah pengetahuannya tentang hukum mengingat karena negara kita adalah negara hukum.