Asas-Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 1. Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat put...
Ciri Atau Prinsip Pokok Negara Hukum 1. Supremasi Hukum Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pemimpin tertinggi negara yang sesunggunya bukanlah manusia tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. 2. Persamaan Dalam Hukum (Equality Before The Law) Yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. 3. Asas Legalitas (Due Process Of Law ) Yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. 4. Pembatasan Kekuasaan Yaitu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahaan kekuasaan secara horizontal. D...