PENGANTAR HUKUM INDONESI A. PENGERTIAN HUKUM : Captain Hukum adalah keseluruhan peraturan dari pada norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit belit antara manusia dalam masyarakat. C.Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan yaitu yang berisi perintah – perintah dan larangan – larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati. Soedjono Hukum adalah gejala sosial , ia baru berkembang di dalam kehidupan bersama , dapat menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat , baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan. Leon Duguit Hukum adalah peraturan tingkah laku anggota masyarakat , suatu aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dan jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Meyers Hukum...
Blog ini di peruntukkan bagi siapan pun yang mau mempelajari hukum atau menambah pengetahuannya tentang hukum mengingat karena negara kita adalah negara hukum.